Sesuai dengan amanat UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) bidang Dana Pensiun dan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menegaskan pentingnya kompetensi pengurus, pengawas, dan staf yang mengelola dana pensiun. Pentingnya kompetensi SDM dibahas saat rapat koordinasi Tim Teknis LSP Dana Pensiun terkait Rekomendasi Asesor atas Uji Sertifikasi MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) di Jakarta (4/6/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL