Pidana penjara bukanlah tidak menjadikan alasan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan, khususnya warga binaan pada usia lanjut , meskipun seorang warga binaan tetapi mereka memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan. Seperti halnya juga yang dilakukan poliklinik Lapas Bengkulu, yang selalu memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan selama 24 jam.
KEMBALI KE ARTIKEL