Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Rudy F Sianturi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang menerima remisi ini  Narapidana dengan Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Rudi menambahkan, penerimaan remisi ini tergantung tingkatan sesuai hukuman pidana yang diterima.
Setiap warga binaan ini menerima remisi kurung waktu 1 bulan, karena tergantung pidana tahun pertama 15 hari kemudian tahun kedua 1 bulan, tahun ketiga 1 bulan 15 hari dan tahun kedua bisa 2 bulan sesuai dengan tingkatannya," lanjutnya.
"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan jugaa merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," pesannya.