Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)Â merupakan lembaga peradilan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi. MK didirikan sebagai hasil dari reformasi hukum yang berlangsung setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Sejak berdiri pada 13 Agustus 2003, MK telah menjadi penjaga keadilan dan supremasi konstitusi di Indonesia.Â