Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan HIV Aids bagai Gunung Es

11 Juni 2022   21:12 Diperbarui: 11 Juni 2022   22:04 385 1
Kata narkoba tidak jauh dari BNN dan kepolisian. Di mana beda BNN dan Polri adalah jika di BNN bekerja berdasarkan UU 35 tahun 2009, tentang narkotika jika polri berdasakan UU 35 tahun 2009 dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jika ada peredaran gerlap obat-obatan, BNN tidak berhak mencampuri tapi BNN bisa menangkap jika pada suatu tempat adanya peredaran gelap narkoba dan menyerahkan kepada polri, di BNN ada 3 bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, untuk menangani informasi dan edukasi umumnya memberi sosialisasi, bidang rehabilitasi, bidang pemberantasan bertugas menekan angka peredaran atau suplei redaction, menangkap para pengedar dan bandar. Jika polri tidak mempunyai bidang pencegahan dan rehabilitasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun