Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Seberapa Efektifkah Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Batteray Electric Vehicle)

7 April 2021   16:12 Diperbarui: 7 April 2021   16:38 298 1
Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) merupakan sebuah kendaraan yang sangat fenomenal dan menarik perhatian semua kalangan dari berbagai belahan dunia. Melalui perpanjangan tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menerbitkan atuan tentang kebjakan percepatan program pembangunan pabrik baterai melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Dalam Perpres No. 55/2019 itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang ditekankan, dimana adanya percepatan pengembangan Industri Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang diproduksi dalam negeri sendir, kemudian adanya pemberian Insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL itu sendiri, selanjtunya adalah pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL, dan yang terkahur adalah perindungan terhadap kondisi lingkungan yangd diatur dalam Undang-Undang Kementeran Lingkungan Hidup (KLHK).  Akan tetapi, kebijakan turunan yang telah diterbitkan pemerintah saat ini masih dalam sebuah kebijakan yang mengatur tentang pasar Kendaraan Berbasis Listrik itu sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun