Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai membutuhkan kebijakan turunan dari beberapa Kementerian dalam mendukung terwujudnya industrialisasi dalam negeri. Faktanya, 9 kebijakan turunan mulai dari Permendagri No 8 Tahun 2020 hingga Peraturan Menteri Perdagangan bukan mendorong pengembangan industrialisasi KBLBB dalam negeri, justru menciptakan atmosfer Indonesia menjadi pasar KBLBB.
KEMBALI KE ARTIKEL