Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pajak untuk Pendidikan dan Kesehatan: Analisis Pencegahan Sugar-Sweetened Beverages (SSB) di Indonesia

26 Juni 2024   15:00 Diperbarui: 26 Juni 2024   15:07 61 2
Pajak berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang-orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun