Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Perkara yg Dapet Membatalkan Wudhu

3 Desember 2023   18:59 Diperbarui: 4 Desember 2023   22:41 94 0
MEMBATALKAN WUDHU 4 MADZHAB

Tidur. Menurut Hanafiyah, tidur hanya dapat membatalkan wudhu didalam tiga keadaan, yaitu tidur miring diatas lambungnya, tidur terlentang, dan tidur diatas salah satu pangkal pahanya. Mereka mengecualikan tidur ringan dengan posisi tersebut.

Menurut Malikiyah tidur dapat membatalkan wudhu jika tidurnya berat (terlelap) meskipun waktunya sebentar, dan tidak batal bila tidurnya ringan meskipun waktunya lama.

Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah tidur dapat membatalkan wudhu. Untuk Syafi'iyah mengecualikan tidur dalam keadaan pantatnya menetap diatas tempat duduknya, sedangkan untuk Hanabilah mengecualikan tidur yang ringan.

Yang dimaksud dari tidur berat, yaitu ia tidak dapat lagi mendengarkan suara-suara disekitarnya, atau sesuatu yang ia pegang itu terjatuh, atau keluar air liurnya.
.
Menyentuh ajnabiyah/bukan mahram, menurut Hanafiyah itu tidak membatalkan wudhu, namun yang dapat membatalkan itu ketika melakukan hubungan badan.

Menurut Malikiyah menyentuh orang lain dapat membatalkan wudhu dengan beberapa syarat. Yang menyentuh sudah baligh, dan bermaksud atau mendapatkan kenikmatan. Yang disentuh tidak memakai kain atau tertutup kain tapi kainnya tipis, dan disyahwati secara umum. Dan yang disentuh wudhunya akan batal, jika sudah baligh dan mendapatkan kenikmatan.

Menurut Syafi'iyah menyentuh ajnabiyah dapat membatalkan wudhu meskipun tanpa kenikmatan. Membatalkan dengan catatan tanpa adanya penghalang diantara kulit keduanya meskipun tipis.

Menurut Hanabilah menyentuh wanita secara mutlak dengan syahwat itu dapat membatalkan wudhu. Untuk yang disentuh wudhunya tidak batal meskipun mendapatkan kenikmatan.
.
Menyentuh kemaluan, menurut Hanafiyah tidak membatalkan wudhu meskipun dengan syahwat, sama saja menggunakan batin telapak tangan atau batin jari-jari tangan.

Menurut Malikiyah menyentuh kemaluan depan membatalkan wudhu dengan beberapa syarat, yaitu kemaluannya sendiri yang masih terpasang (menyentuh kemaluan orang lain itu hukumnya seperti menyentuh orang lain diatas), sudah baligh, tanpa penghalang, menggunakan batin telapak tangan atau sisinya atau batin jari-jari tangan atau sisinya atau ujung jari-jari tangan.

Menurut Syafi'iyah menyentuh kemaluan milik sendiri atau milik orang lain itu dapat membatalkan wudhu, baik yang masih terpasang ataupun sudah terputus. Membatalkan dengan syarat tanpa adanya penghalang dan menyentuhnya menggunakan batin telapak tangan dan batin jari-jari tangan. Dan untuk yang disentuh kemaluannya itu wudhunya tidak batal.
.
Keluar sesuatu dari salah satu diantara dua kemaluan, baik yang keluar itu sesuatu yang biasa keluar seperti kencing atau tidak biasa seperti ulat. Untuk mani yang keluar tanpa merasakan kenikmatan, menurut Malikiyah itu membatalkan wudhu.

Najis yang keluar dari selain kemaluan, menurut Hanabilah itu membatalkan wudhu jika keluarnya banyak.

Murtad membatalkan wudhu dari orang yang berpenyakit beser, menurut Syafi'iyah. Karena lemahnya thaharah mereka.

Ketawa didalam shalat yang sampai didengar oleh orang yang ada disampingnya itu membatalkan wudhu, menurut Hanafiyah.

Memakan daging unta atau sebab memandikan jenazah itu membatalkan wudhu, menurut Hanabilah.

Ragu-ragu didalam hadats atau sebab hadats itu membatalkan wudhu, menurut Malikiyah.

(Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun