Obat prekursor farmasi adalah obat atau bahan pemula yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Contoh obat prekursor farmasi seperti ephedrine, pseudoephedrine, ergometrin, ergotamine dan lain-lain. Peraturan yang mengatur obat prekursor farmasi yaitu Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2010.
KEMBALI KE ARTIKEL