Pada postingan yang sebelumnya, saya telah menulis tentang pemidanaan terhadap tindak pidana santet yakni dalam Pasal 545, 546, 547 KUHP. Perlu diketahui bahwa pemidanaan santet juga dibahas dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP yakni Pasal 293. Namanya saja Rancangan, tentu masih belum disahkan dong.. :)
KEMBALI KE ARTIKEL