Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan untuk memelihara, meningkatkan, memulihkan, dan melindungi kesehatan masyarakat. Menurut World Health Organization (WHO), pelayanan kesehatan menjadi bagian dari sistem kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan yang dapat berupa tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (WHO, 2021). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus diberikan secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat (Maulana dan Avrillina, 2024).
KEMBALI KE ARTIKEL