‎Hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah cukup efektif dalam pelayanan paspor. Kemudian telah melakukan perbaikan dalam proses bisnis paspor dalam penerapan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT)). Sehingga masyarakat dan petugas pemberi layanan menjadi lebih nyaman dan puas dalam pengurusan paspor. BPK juga menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway.
Implementasi Payment Gateway mengabaikan risiko hukum antara lain pemilihan vendor dilakukan pada saat tim e-Kemenkumham belum memiliki kewenangan.
Rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan.
sumber : tribunnews