Satu hal menggelitik ketika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020) Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pada Bagian Penutup yang terrmuat dalam Bab V Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada Itikad Baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
KEMBALI KE ARTIKEL