Kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership (PPP) merupakan mekanisme, pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat, A4DE, 2012). Public Private Partnership (PPP) telah banyak diimplementasikan dengan tujuan untuk mendukung penyediaan infrastruktur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL