Dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban guna mengatur dan mengurus tentang berbagai urusan pemerintahannya, namun Pemerintah Daerah mempunyai keterbatasan dalam hal sumber pendanaan. Daerah kabupaten dan kota sebagian besar sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan melalui Pemerintah Pusat. Dana perimbangan yang dimaksud yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain sumber pendanaan yang didapatkan dari dana perimbangan, sumber pemasukkan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga terbatas. Hal ini dikarenakan dari ketiga sumber pendanaan tersebut banyak terserap atau digunakan untuk belanja rutin.
KEMBALI KE ARTIKEL