Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal Pilihan

Sekarang, Ganti Plat Motor Nunggunya 2 Bulanan

25 Agustus 2014   00:15 Diperbarui: 7 Agustus 2021   08:26 255 7

Akhirnya, setelah menanti selama dua bulan lebih, plat dan STNK motor saya terbitlah sudah. Sebelumnya, saya terkena fenomena 5 tahunan kepengurusan perpanjangan STNK sepeda motor yang habis masa berlakunya Juni ini. Beberapa minggu sebelum jatuh tempo saya meminta tolong bantuan seorang teman untuk mengurus segala sesuatunya. Sejak awal memang sudah diberitahu bahwa setelah kepengurusan nanti saya hanya akan diberi tanda terima pembayaran perpanjangan STNK sebagai bukti pengambilan nomor plat motor dan STNK-nya. Benar saja, setelah antri di kantor Samsat setempat, saya hanya diberi tanda terima tersebut beserta kitir putih kecil surat keterangan yang menyatakan bahwa kendaraan sesuai nomor saya sedang dalam masa pengurusan dan belum mendapat STNK asli dan plat fisik nomor kendaraan. Dengan surat ini diharapkan jika suatu saat terjadi tindakan di lapangan, surat tersebut bisa ditunjukkan kepada petugas agar bisa dimaklumi keadaannya. 

 

Saat menerima kitir dan tanda terima tersebut sempat terpikir untuk membuat saja nomor plat palsu. Sebab tanpa plat baru itu artinya saya tetap akan menggunakan nomor lama yang jelas-jelas tertera mati bulan 6 tahun ini juga. Sempat khawatir jika satu ketika di jalan raya tiba-tiba saya dihentikan petugas karena nomor plat yang sudah mati masa berlakunya. Namun setelah beberapa saat memikirkannya kembali, niatan tersebut saya batalkan. Pikir saya, toh jika satu saat nanti terjerat razia saya masih memegang bukti tanda terimanya. Biar saja mau disemprit minggir berapa kali juga resiko lah. Lebih baik jujur mengatakan kondisi sebenarnya ketimbang terjerat pasal  pemalsuan. Mending repot sedikit ketimbang celaka.

 

Jadilah selama dua bulan saya melenggang bersama motor dengan nomor yang sudah kadaluarsa. Bersyukur hingga kemarin, aman-aman saja. Buat anda sekalian yang akan mengalami hal yang sama, jangan buru-buru cemas perasannya. Menurut satu teman yang bekerja di Kepolisian mengatakan bahwa memang terjadi sedikit keterlambatan dalam penerbitan plat nomor kendaraan. Kesalahan bukan pada kita kok. Satu pesan, jangan karena rasa cemas yang berlebihan hingga mengakibatkan anda terpikir untuk membuat nomor kendaraan aspal. Lebih baik ikuti aturan ketimbang terkena pasal. Repot sedikit saat disemprit tak apalah daripada kerugian lebih besar di pihak kita. Lagipula dimana-mana yang namanya aspal tetap saja palsu maknanya. Dan jika tetap dilakukan, itu artinya ada harga yang harus dibayar sepadan dengan jenis pelanggarannya. Ah, kalo saya mending main aman sajalah. 

 

Salam Kompasiana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun