Dalam rangka mengejawantahkan Restoratif Justice System, Direktorat Jendral Pemasyarakatan melakukan kolaborasi bersama berbagai pihak untuk mendorong terbentuknya rumah singgah. Rumah singgah ini diharapkan menjadi pusat pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tentunya sangat membutuhkan peran serta masyarakat luas termasuk pemerintah setempat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL