Setelah mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bekasi, perihal kebebasan beragama dan beribadah di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut:
1. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia desa Jejalen Jaya sejak tanggal 25 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010 oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.
2. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah sejak tanggal 02 Januari 2010 atas nama warga RW.15 Kelurahan/Kecamatan
Mustika Jaya Bekasi.
3. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Eben Ezer Cibitung sejak Desember 2009.
4. Belum terealisasinya salah satu butir Kesepakatan Bersama Umat Kristen Jati Mulya dengan tokoh masyarakat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolda Metro Jaya, tertanggal 30 Oktober 2005, perihal: Pengadaan lahan tempat pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Getsemane sebagai hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama para Pendeta.
Maka kami para Pendeta HKBP yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi menyatakan sikap:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat warga bangsa di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45 (UUD 45), yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara di bumi Nusantara Indonesia tercinta ini.
2. Sangat prihatin atas tindakan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Desa Jejalen Jaya Tambun Utara yang melarang umat Kristiani Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun dalam melaksanakan ibadahnya.
3. Memohon kepada seluruh umat Kristiani secara khusus warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) supaya bersikap arif, bijaksana, tenang, dan damai menghadapi perlakuan tidak adil dari sekelompok massa yang tidak menginginkan terciptanya hidup kerukunan beragama.
4. Mendukung segala upaya pengamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak-pihak yang terkait demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan hidup beribadah seluruh umat beragama di Republik Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.
5. Mengajak semua komponen bangsa untuk mendoakan terciptanya kebebasan beragama dan beribadah bagi semua Warga Bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak hakiki dari setiap warga bangsa yang tidak bisa diabaikan oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
6. Menyuarakan kepada Pemerintah untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus yang membatasi hak warga bangsa dalam menjalankan kebebasan beribadah di bumi Nusantara ini, khususnya di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
7. Mendoakan Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
Demikian surat pernyataan ini kami goreskan demi kerinduan terwujudnya kerukunan hidup beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Bekasi, 05 Januari 2010
Pendeta HKBP yang prihatin
01. Pdt. J.A.U. Doloksaribu
02. Pdt. Asman Sitompul
03. Pdt. Adven Leonard Nababan
04. Pdt. Erwin Marbun
05. Pdt. Timbul Marpaung
06. Pdt. Palti Panjaitan
07. Pdt. Mangatur Manurung
08. Pdt. Robert Hutapea
09. Pdt. Anggiat Limbong
10. Pdt. Tetty Sitompul
11. Pdt. Rebeca Hutasoit
12. Pdt. Marcia F Silaen
13. Pdt. Manapar Panjaitan
14. Pdt. Eben Ezer Simanjuntak
15. Pdt. Saut Simanjuntak
16. Pdt. Luspida Simanjuntak
17. Pdt. Yosua Togatorop
18. Pdt. Jusniar D Simanungkalit
19. Pdt. Sri Warsita Silalahi