Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019 ("PerBappebti 9/2019") pada bulan Juli 2019 untuk mengubah Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 ("PerBappebti 5/2019. Peraturan tersebut mengubah sebagian besar persyaratan modal, persyaratan, pihak pengendali, dan kemungkinan menjadi pemohon pedagang fisik aset crypto, bukannya langsung menjadi pedagang fisik crypto-aset berlisensi.
KEMBALI KE ARTIKEL