Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Peraturan Baru Mengenai Cryptocurrency di Indonesia

27 Januari 2020   08:14 Diperbarui: 31 Januari 2020   19:08 1606 0
Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019 ("PerBappebti 9/2019") pada bulan Juli 2019 untuk mengubah Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 ("PerBappebti 5/2019. Peraturan tersebut mengubah sebagian besar persyaratan modal, persyaratan, pihak pengendali, dan kemungkinan menjadi pemohon pedagang fisik aset crypto, bukannya langsung menjadi pedagang fisik crypto-aset berlisensi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun