Dihapuskannya SKDP/ SKDU dalam layanan Perizinan Pemprov (PTSP) DKI Jakarta memangkas jangka waktu pendirian Badan Usaha (PT maupun CV). Hal tersebut tentunya merupakan kabar baik bagi Pelaku Usaha yang hendak mendirikan badan Usaha di DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL