Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, sebuah proses perceraian di Indonesia dibedakan antara orang-orang yang beragama Islam dan orang yang bukan beragama Islam. Bagi orang yang bukan beragama Islam, dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya (KUHPerdata), sedangkan bagi orang yang beragama Islam dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
KEMBALI KE ARTIKEL