UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, menentukan jadwal waktu kerja karyawan di perusahaan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari. Inti ketentuan ini adalah, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal 40 jam. Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL