Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menentukan Jadwal Kerja Karyawan Sesuai UU

15 Juli 2019   07:03 Diperbarui: 15 Juli 2019   07:10 551 0
UU Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, menentukan jadwal waktu kerja karyawan di perusahaan berdasarkan hari kerja dalam seminggu dan jam kerja dalam sehari. Inti ketentuan ini adalah, total jam kerja karyawan dalam seminggu maksimal 40 jam.   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun