Dalam jual beli tanah dan bangunan, penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) dan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dengan nilai masing-masing 5%. Kewajiban pembayaran PPH muncul karena penjual menerima penghasilan, yaitu uang harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB karena memperoleh tanahnya. Bukan hanya pada saat jual beli tanah, BPHTB juga dikenakan terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan (tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan, dan lain-lain).
KEMBALI KE ARTIKEL