Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perkawinan Campur WNI-WNA Bisa Membuat WNI Kehilangan Tanah Miliknya

2 September 2016   22:29 Diperbarui: 7 September 2016   16:09 262 1
Terhadap hak atas tanah, WNA hanya dapat memiliki properti dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun