Perkawinan Campur WNI-WNA Bisa Membuat WNI Kehilangan Tanah Miliknya
2 September 2016 22:29Diperbarui: 7 September 2016 16:092621
Terhadap hak atas tanah, WNA hanya dapat memiliki properti dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.