Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Materai Bukan Syarat Sah Perjanjian

3 Oktober 2013   23:44 Diperbarui: 3 September 2016   12:33 368 2
Banyak orang menyangka  bahwa jika sebuah dokumen hukum, katakanlah perjanjian atau kontrak, jika tidak dibubuhi materai maka tidak sah. Dalam hukum, tujuan dibuatnya perjanjian adalah untuk membuktikan adanya suatu persitiwa hukum yang membentuk hubungan hukum diantara para pihak (perikatan). Dalam perjanjian yang dibuat untuk kepentingan pembuktian semacam itu, materai bukanlah syarat sah, sehingga ketiadaan materai tidak menyebabkan perjanjian tersebut tidak sah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun