Banyak orang menyangka  bahwa jika sebuah dokumen hukum, katakanlah
perjanjian atau
kontrak, jika tidak dibubuhi
materai maka tidak sah. Dalam hukum, tujuan dibuatnya perjanjian adalah untuk membuktikan adanya suatu persitiwa hukum yang membentuk hubungan hukum diantara para pihak (perikatan). Dalam perjanjian yang dibuat untuk kepentingan pembuktian semacam itu, materai bukanlah syarat sah, sehingga ketiadaan materai tidak menyebabkan perjanjian tersebut tidak sah.
KEMBALI KE ARTIKEL