Saat melakukan
jual beli tanah dan bangunan, pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak. Pajak penjual adalah
pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah, dan pajak pembeli adalah
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL