Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menghitung BPHTB Dalam Jual Beli Tanah

16 Juli 2013   12:18 Diperbarui: 3 September 2016   12:39 398 0
Saat melakukanjual beli tanah dan bangunan, pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak. Pajak penjual adalah pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah, dan pajak pembeli adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas tanahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun