Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam, dan Keadilan Sosial

13 September 2023   10:21 Diperbarui: 13 September 2023   10:43 2497 0
Tepatnya tanggal 13 September 2007, PBB mendeklarasikan Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigeneous Peoples), tujuannya utamannya satu yakni memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak akses terhadap sumber daya yang ada.

Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun