Beberapa hari ini media dan ruang publik kembali dipenuhi diskursus terkait rencana review Permen KP no 56 tahun 2016, khususnya terkait substansi tata kelola benih lobster. Saat KKP dinakhodai menteri Susi, pengeluaran dan perdagangan benih lobster adalah haram.
KEMBALI KE ARTIKEL