Beberapa hari ini, jagat maya kembali dihebohkan oleh diskursus publik tentang polemik sebuah disertasi seorang doktor. Disertasi itu, mengulas konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital. Artinya kira kira menyimpulkan kehalalan melakukan zina di luar ikatan perkawinan. Ya. Disertasi, produk akademik dan telah lulus sensor di ruang sidang itu.
KEMBALI KE ARTIKEL