NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas bagi pelaku usaha, terdiri dari tiga belas digit angka, dan diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB memiliki berbagai manfaat, seperti berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses kepabeanan, dan syarat untuk mendapatkan pembiayaan perbankan, pelatihan, peluang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, NIB juga memberikan legalitas yang diakui oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL