Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Begini Kronologi Setelah Penangkapan MA Oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh

18 Oktober 2024   00:28 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:33 125 2
Banda Aceh - MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, tak lama lagi akan diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Rabu (16/10/2024).

"Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 386,32 gram" ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.

Sebelumnya, tersangka MA diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat (23/8/2024) siang. Saat itu ia akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, petugas mencurigai pergerakannya sehingga dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan, ucap Kasatresnarkoba.

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu di yang ditempelkan di paha nya. Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA keruang pemeriksaan dan menggeladah seluruh tubuh. Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang di tempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam, tambah AKP Rajabul Asra.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi, MA mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu itu milik BG warga Kota Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL warga kota Lhokseumawe.

"Keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tuturnya.

Menurut Kasatresnarkoba, IL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA, Senin (19/8/2024) malam disamping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie  untuk dibawa ke Jakarta yang dijanjikan oleh BG (DPO) apabila sampai ketujuan, MA memperoleh uang sebesar Rp 17 juta.

MA bila berhasil membawa narkotika  jenis sabu akan mendapatkan uang Rp 17 juta dari BG, katanya.

Lalu lanjutnya, BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka MA ke Jakarta.

Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.

Untuk motif, apabila berhasil, MA akan memperoleh keuntungan besar dari peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA,  dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang, tambah AKP Rajabul Asra.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat Pidana Mati, pungkas AKP Rajabul Asra. (WAHYU)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun