Barang siapa yang mengalami halangan karena sakit dan sebagainya hingga membuatnya  tak dapat berdiri dalam mendirikan shalat fardhu, maka boleh baginya shalat dengan duduk. Jikalau tak dapat duduk, ia dapat melakukannya sambil berbaring, dan di waktu rukuk dan sujud cukuplah dengan menundukkan kepala, hanya pada waktu sujud hendaklah menundukkan itu lebih lebih rendah dari waktu rukuk. Allah 'azza wajalla berfirman:
KEMBALI KE ARTIKEL