[caption id="attachment_234320" align="alignleft" width="300" caption="sumber gambar : http://static.inilah.com/data/berita/foto/58357.jpg"][/caption]
Aulia Tantowi Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Oleh pengadilan dia dinyatakan bersalah dalam kasus pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar 100 miliar. Pada sidang di tingkat pertama ia divonis hukuman penjara 4,5 tahun. Di tingkat banding, hukuman dikurangi setengah tahun menjadi empat tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman dipotong kembali menjadi tiga tahun.