Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah membawa kemunculan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto) seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Sebagai alat transaksi modern, penggunaan kripto memunculkan pertanyaan hukum dalam Islam, termasuk terkait kewajiban zakat. Bagaimana hukum zakat menggunakan kripto menurut ulama? Berikut adalah penjelasannya.
KEMBALI KE ARTIKEL