Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Seri Tanya Jawab: Seputar Zakat (Bagian 1)

14 Februari 2012   09:23 Diperbarui: 4 April 2017   18:24 5203 0
Pertanyaan:

1.Pada penghitungan zakat pertanian; apakah harus dihitung dengan cara hasil yang diperoleh dikurangi terlebih dahulu dengan nilai saprotan (sarana produksi tanam) atau tidak dikurangi terlebih dahulu dalam penentuan nishabnya ? ( ada perbedaan antara SM dan buku PPPZ ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun