Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dikategorikan sebagai bencana karena dampak yang diakibatkan begitu besar dan menimbulkan banyak kerugian di berbagai bidang, untuk penanganan dan penanggulan bencana wabah penyakit tentu berbeda dengan penanganan untuk bencana alam.Â