Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

LAZ Harfa Membangun Kekuatan Sosial Melalui Kampung Harapan Siaga Covid-19

3 April 2020   08:59 Diperbarui: 3 April 2020   09:00 137 0
Pandemi Covid-19 bukan lagi menjadi wabah penyakit biasa, tapi sudah masuk ke dalam kategori bencana yang bersifat non alam seperti yang diutarakan oleh juru bicara pemerintah khusus penanggulangan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto saat melakukan konferensi pers di di Jakarta, Rabu (11/3).  

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dikategorikan sebagai bencana karena dampak yang diakibatkan begitu besar dan menimbulkan banyak kerugian di berbagai bidang, untuk penanganan dan penanggulan bencana wabah penyakit tentu berbeda dengan penanganan untuk bencana alam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun