Setiap warga negara wajib untuk melakukan bela negara, salah satunya dengan membayar pajak. Sesuai UU No.28 Tahun 2007 Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan untuk kemakmuran rakyat dan bersifat memaksa. Di Indonesia pajak menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara. Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar dari pajak inilah yang digunakan untuk membiayai segala penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Contohnya adalah transportasi publik, pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, penanggulangan bencana dan masih banyak yang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL