Indonesaia sebagai negara kepualauan dengan jumlah tercatat sebanyak 17.001 pulau, memiliki keragaman budaya, suku, bahasa dan agama yang sangat kaya. Keberagaman ini merupakan salah satu kekuatan sekaligus tantangan bagi bangsa. Dalam konteks ini, konstitusi berperan sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan menjamin hak-hak setiap individu. UUD 1945 sebagai konstitusi negara, tidak hanya mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan.
KEMBALI KE ARTIKEL