Salah satu kepemimpinan di era BJ.Habibie adalah partisipatif atau bisa disebut juga dengan
democratif leadership. Mulyasa dalam Sugiono
et al (2006)Â mengatakan bahwa kepemimpinan partisipatif adalah pemimpin yang mengikutsertakan bawahan atau pengikutnya untuk bersama-sama berperan di dalam proses pengambilan keputusan. Bj. Habibie dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Selain membuat Undang-undang kebebasan pers dan pembatasan kekuasaan presiden, ia juga membentuk tiga UU yang bersifat demokratis, yaitu UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik, UU no.3 tahun 1999 tentang pemilu, dan UU no.4 tahun 1999 tentang susnan kedudukan DPR/MPR. Ia membentuk lembaga independen yang salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berhasil menjalankan Pemilihan Umum multipartai pada 1999. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
KEMBALI KE ARTIKEL