Menurut Linatussophy (2008), manajemen umum lembaga atau satuan PAUD, sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan anak usia dini, ada pada jalur pendidikan nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan satuan PAUD dapat dilaksanakan oleh lembaga, baik swasta, pemerintah, organisasi masyrakat, maupun perorangan yang memiliki kepedulian terhadap PAUD. Setiap penyelenggaraan program PAUD, baik lembaga maupun perorangan, harus memperoleh izin pendirian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi