Setelah terus mengalami defisit anggaran dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan akhirnya akan mendapat suntikan dana sebesar Rp4,9 triliun dari pajak rokok daerah.Jika ditotal, prediksi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2018, termasuk di dalamnya pengalihan (carry over) defisit dari 2017, mencapai Rp10,98 triliun. Rencananya, penerimaan BPJS Kesehatan dari pajak rokok diperkirakan mencapai Rp5,51 triliun atau setara 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang diterima daerah. Namun upaya pemerintah dalam menanggulangi keuangan BPJS tersebut tidak sesuai dengan gerakan pengendalian tembakau. Peraturan Menteri Kesehatan 40/2016 menyebut pajak rokok harus digunakan program pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lain. Selain itu, ada pula delapan program yang dapat memanfaatkan pajak rokok, antara lain penurunan resiko penyakit menular, peningkatan gizi masyarakat, pembangunan serta pemeliharaan puskesmas.
KEMBALI KE ARTIKEL