Korupsi adalah tindakan kejahatan yang termasuk salah satu pelanggaran sila ke-5 karena merupakan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan korupsi bisa terjadi karena seseorang itu memiliki kekuasaan maupun pengaruh yang mempengaruhinya untuk melakukan perilaku tindakan korupsi. Di Indonesia ini contohnya korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat publik hingga anggota peninggi negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL