Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia dan mempunyai akibat hukum baik bagi hubungan pasangan itu sendiri dengan pihak lain dengan suatu kepentingan tertentu. Jika seorang anak lahir dari perkawinan, maka ada hubungan hukum antara anak dan orang tuanya. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Perkawinan tahun 1974 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan), hak antara orang tua dan anak mengatur antara lain kewajiban orang tua untuk memelihara orang tua sampai mereka menjadi wiraswasta.
KEMBALI KE ARTIKEL