Patwa MUI Nomor : 14 tahun 2020, bagi orang yang sudah terpapar corona wajib menjaga dan meng isolasi diri agar tidak terjadi penularan, baginya haram ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penyebaran ( seperti berjamaah ditempat umum.
KEMBALI KE ARTIKEL