BPDPKS memiliki tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana sawit guna meningkatkan kinerja sektor kelapa sawit di Indonesia. Penyaluran dana tersebut mengikuti Perpres No. 61/2015 dan Perpres No. 66/2018, yang salah satunya bertujuan untuk peremajaan kebun kelapa sawit. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL