Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Hukum tehadap Penerima Fidusia dalam Perjanjian Kredit

19 April 2023   13:36 Diperbarui: 19 April 2023   13:43 106 1
Dalam kehidupan sekarang ini, hampir tidak mungkin untuk membayangkan situasi tanpa lembaga kredit atau utang. Pesatnya perkembangan perekonomian dunia telah melahirkan berbagai produk pasar yang memudahkan konsumen untuk meningkatkan pelayanan secara kualitas dan kuantitas. Lembaga keuangan merupakan bagian dari lembaga keuangan yang memiliki peran penting sebagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, saat ini banyak lembaga keuangan (finance) memberikan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), yang umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mencantumkan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun