Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perjanjian Nominee Jual Beli Tanah di Indonesia Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional

7 April 2023   20:56 Diperbarui: 7 April 2023   21:01 196 0
            Indonesia merupakan negara kepulauan di Asia Tenggara dengan 17.504 pulau.Indonesia terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sehingga Indonesia dapat disebut sebagai salah satu negara dengan pulau dan negara maritim terbesar. perdamaian. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki perairan yang luas dan pantai yang indah. Keuntungan dari banyak pantai yang indah adalah mereka dapat menarik orang asing.Indonesia: Potensi ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadikan sektor bahari ini sebagai aset dasar yang menarik perhatian wisatawan mancanegara agar dapat mengembangkan usahanya dengan menjual pantai-pantai tersebut ke wisata mutakhir. Di Indonesia mayoritas tanah dikuasai oleh Negara, tanah tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan yang mana pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran bagi masyrakat Indonesia itu sendiri. seperti yang tercantum didalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pasal tersebut terlihat bahwa negara dalam memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Indonesia ini harus selalu memikirkan dampak dari perbuatan yang dilakukan tersebut, apakah perbuatan tersebut memberikan dampak yang besar bagi kemakmuran masyrakat Indonesia atau tidak, sehingga dalam pengambilan langkah negara harus berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan, maka dari itu diperlukanlah sebuah perjanjian guna memberikan kekuatan hukum yang tetap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun