Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pemilu Bersama 2019

8 April 2014   18:48 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:54 83 0
Pemilu Bersama 2019 Di beberapa media online sedang ramai dibicarakan mengenai Pemilu Bersama yang akan di adakan pada tahun 2019. Dan Pemilu Bersama ini telah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) yang akhirnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 menyoal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang dilakukan serentak pada Pemilu 2019 mendatang dan yang dimaksud pemilu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, DPRD dan pemilu untuk presiden dan wakil presiden. Yakni, berada dalam waktu bersamaan atau satu tarikan nafas. Pemilu legislatif (pileg) dan pilpres dilaksanakan serentak.
Akan tetapi, dalam putusannya, MK menyatakan, pelaksanaan pemilu serentak itu dilakukan mulai 2019 mendatang. Mahkamah tidak memenuhi gugatan para pemohon yang meminta pemilu serentak dilaksanakan mulai tahun 2014 ini. Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sebab, Mahkamah berpandangan, jika Pemilu serentak dipaksakan dilaksanakan pada tahun 2014 ini, maka dikhawatirkan akan kacau. Disamping itu, dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum yang baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu Pasal-pasal dalam UU Pilpres yang dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat adalah pasal 3 ayat (5), pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 112.

Kemudian, pasal 3 ayat 5 yang berbunyi “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” Sedangkan pasal 12 ayat 1 berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wakil presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” Sementara itu, pasal 14 ayat 2 berbunyi “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR” Lalu, pasal 112 berbunyi “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota” Dan putusan mengenai pemilu bersama tersebut bahwa sangat mendunkung dari segi perkeonomian.

Karena jika Pemilu Legislatif (pileg) dan pilpres tidak digabung atau dipisah maka akan ada yang namanya pencetakan surat suara, penambahan bilik-bilik suara dan serta pendistribusian surat suara, bilik suara dan tinta suara yang akan dilakukan dua kali. Tetapi apabila pemilu tersebut dilakukan secara bersamaan atau serentak maka pencetakan surat suara, penambahan bilik suara dan serta pendistribusiannya hanya akan dilakukan sekali saja. Tentu saja akan lebih murah, hemat dan tidak memakan waktu yang banyak. Dan juga dana yang seharusnya tersisa bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat/warga. Dan mengenai pemilu bersama ini sebaiknya KPU kedepan harus mengadaptasikan berbagai tahapan termasuk jadwal bersama untuk dua pemilu tersebut. Sebab, pada Pemilu 2019 nanti kali pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu bersama
“GOUVERNER C’EST PREVOIR”
Menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat kedepan dan merencanakan apa saja yang akan dan harus dilakukan
Ditulis oleh: Firas Sofiani Falihah (Staff of Law Development ALSA LC UNDIP)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun