Salatiga (13/08/2022) - UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Saat ini UMKM dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL